BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Sahroni Desak Kuntadi Segera Tuntaskan Kasus Febrie, Jangan Ada 'Main Mata'

Adelia Syafitri - Rabu, 22 Juli 2026 13:38 WIB
Sahroni Desak Kuntadi Segera Tuntaskan Kasus Febrie, Jangan Ada 'Main Mata'
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Foto: Firda/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sahroni menegaskan agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

Menurut Sahroni, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan independensi dalam penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat internal.

"Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata di perkara besar ini. Buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan benar-benar independen dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan cepat, serta menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik sesuai proses hukum," ujar Sahroni, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Politikus Partai NasDem itu mengaku mengenal rekam jejak Kuntadi sebagai aparat penegak hukum yang memiliki integritas. Karena itu, ia optimistis Kuntadi mampu menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional.

"Saya mengenal beliau sebagai sosok yang berintegritas. Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan tanpa intervensi maupun kompromi dengan pihak mana pun," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari rotasi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil penilaian akhir.

Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Adapun Febrie Adriansyah sebelumnya telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Kejaksaan Agung dengan status tersangka tetap dipertahankan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie masih terus berlangsung.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
Usai Dikritik Organisasi Pers, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf kepada Wartawan
Keppres Jampidsus Baru Dikebut, Kuntadi Ditarget Gantikan Febrie Adriansyah Pekan Ini
Hotman Paris Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie, Sahroni Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi
GNK Sentil Hotman Paris, Minta Tak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru