Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). (Foto: KOMPAS/DEBRINATA RIZKY)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Purbaya menjelaskan, Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), sehingga tidak dapat mengenakan tarif di wilayah tersebut kecuali dalam bentuk layanan tertentu.
"Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan UNCLOS. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis," kata Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ia mencontohkan, penerapan layanan maritim hanya dapat dilakukan dalam bentuk jasa seperti pemanduan kapal, layanan logistik, hingga fasilitas pengisian bahan bakar di titik-titik tertentu.
Menurutnya, prinsip kebebasan pelayaran (freedom of navigation) dalam hukum laut internasional juga mewajibkan Indonesia menjamin keamanan kapal yang melintas di jalur strategis seperti Selat Malaka.
"Bahkan kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat dan menjaga keamanannya," ujarnya.
Purbaya menambahkan, pengembangan layanan maritim dapat dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Selat Sunda, Selat Lombok, serta wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi lokasi sandar kapal.
"Jadi bukan kayak uang preman gitu, lewat bayar, lewat bayar, tidak seperti itu," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan wacana yang sempat mencuat terkait kemungkinan pungutan kapal di Selat Malaka, yang sebelumnya dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dunia.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
Gaduh Tarif Selat Malaka, Purbaya: Indonesia Tak Bisa Pungut Kapal Sembarangan