Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka tidak benar. Ia memastikan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya atas kapal yang hanya melintas di jalur pelayaran internasional tersebut.
Purbaya menjelaskan, Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), sehingga tidak dapat mengenakan tarif di wilayah tersebut kecuali dalam bentuk layanan tertentu.
"Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan UNCLOS. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis," kata Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).Baca Juga:
Ia mencontohkan, penerapan layanan maritim hanya dapat dilakukan dalam bentuk jasa seperti pemanduan kapal, layanan logistik, hingga fasilitas pengisian bahan bakar di titik-titik tertentu.
Menurutnya, prinsip kebebasan pelayaran (freedom of navigation) dalam hukum laut internasional juga mewajibkan Indonesia menjamin keamanan kapal yang melintas di jalur strategis seperti Selat Malaka.
"Bahkan kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat dan menjaga keamanannya," ujarnya.
Purbaya menambahkan, pengembangan layanan maritim dapat dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Selat Sunda, Selat Lombok, serta wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi lokasi sandar kapal.
"Jadi bukan kayak uang preman gitu, lewat bayar, lewat bayar, tidak seperti itu," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan wacana yang sempat mencuat terkait kemungkinan pungutan kapal di Selat Malaka, yang sebelumnya dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dunia.*
(dw/dh)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL