JAKARTA – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif atau pungutan terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada prinsip kebebasan navigasi dan kelancaran perdagangan internasional.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur kebebasan pelayaran di jalur internasional.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (mengenakan tarif di Selat Malaka)," tegasnya.
Pernyataan tersebut merespons wacana terkait kemungkinan pengenaan pungutan di jalur Selat Malaka, yang sebelumnya sempat muncul dalam diskusi publik terkait posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dunia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung peluang pemungutan biaya kapal yang melintas di Selat Malaka, dengan membandingkan potensi kebijakan serupa di Selat Hormuz oleh Iran.
Namun, pernyataan tersebut langsung memunculkan perhatian karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia yang diatur oleh ketentuan hukum laut internasional.*
(dw/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Indonesia Tegaskan Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Menlu Singgung UNCLOS PBB