BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah di RI, KPK: Sudah Dicekal

Dharma - Jumat, 24 April 2026 15:44 WIB
Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah di RI, KPK: Sudah Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Oktavian/RM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, kini telah berada di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keberadaan Asrul sudah terdeteksi di dalam negeri dan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri.

"Sudah ada di Indonesia. Dan sudah dicekal juga sejak awal April," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, Asrul yang juga merupakan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) diketahui sempat berada di Arab Saudi. KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pergerakan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengimbau agar Asrul segera kembali ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum.

"Kami mengimbau tersangka untuk segera kembali agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan.

Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait untuk meloloskan pengisian kuota haji khusus. Ismail disebut memberikan uang puluhan ribu dolar AS kepada pihak di Kementerian Agama, sementara Asrul diduga memberikan hingga ratusan ribu dolar AS.

Dari praktik tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke pihak lain.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hebat! RI Peringkat Dua Negara Paling Tangguh Hadapi Guncangan Energi Dunia
Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara
Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Menembus Titik Nol Bencana: Urgensi Last-Mile dalam Visi Prabowo
Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, Ketahanan Pangan Indonesia Makin Kuat dan Stabil
Jepang Longgarkan Ekspor Pertahanan, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Penerima Senjata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru