BANDUNG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun elpijisubsidi selama harga minyak dunia masih berada di kisaran rata-rata 100 dolar Amerika Serikat per barel.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapimnas SOKSI di Bandung, Jawa Barat, Sabtu malam (16/5/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah di tengah tekanan krisis energi global yang masih berfluktuasi.
"Sudah diputuskan, selama harga minyak belum melewati rata-rata 100 dolar per barel, BBMsubsidi dan elpijisubsidi tidak akan dinaikkan, meski konsekuensinya tidak ringan," kata Bahlil.
Ia mengakui kebijakan itu sempat memunculkan perdebatan di internal pemerintah, bahkan ada usulan untuk menyesuaikan harga BBM mengikuti kondisi pasar global.
Namun, pemerintah memilih tetap menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Masa rakyat lagi susah, kita mau menaikkan harga BBM," ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan energi tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diformulasikan bersama kementerian terkait serta dukungan legislatif.
Menurutnya, keputusan menahan harga BBMsubsidi tidak lepas dari konsekuensi fiskal berupa tambahan beban subsidi negara.
Namun, pemerintah menilai perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Bahlil turut menyoroti ketimpangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Ia menyebut adanya peningkatan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di sektor energi dan pertambangan.
Pemerintah, kata dia, tengah melakukan reformulasi tata kelola perizinan tambang agar negara memperoleh porsi yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam.
"Saya diminta untuk menata ulang sistem perizinan dan memastikan negara mendapat hak yang lebih optimal dari pengelolaan tambang," ujarnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui regulasi baru.
Langkah ini disebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak tradisional tanpa payung aturan yang jelas.
"Kita ingin sumur-sumur rakyat ini bisa dilegalkan agar masyarakat bekerja tanpa rasa takut," kata Bahlil.*