Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 3 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi ini juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang tetap berada di level Rp2.584.000 per gram.
Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.437.000.Baca Juga:
Sementara itu, emas ukuran 1 gram dijual Rp2.774.000.
Untuk ukuran lain, emas 5 gram dipasarkan seharga Rp13.645.000, sedangkan 10 gram mencapai Rp27.235.000.
Adapun ukuran 25 gram tercatat Rp67.962.000, dan 50 gram dijual Rp135.845.000.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 100 gram dibanderol Rp271.612.000.
Sementara itu, emas 500 gram dipatok Rp1.357.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.714.600.000.
Stabilnya harga emas hari ini mencerminkan minimnya tekanan volatilitas di pasar logam mulia domestik, seiring dengan pergerakan harga global yang relatif tenang dalam beberapa hari terakhir.
Dari sisi transaksi, Antam juga menetapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.
Daftar Harga Emas Antam 3 Juni 2026:
0,5 gram: Rp1.437.000
1 gram: Rp2.774.000
5 gram: Rp13.645.000
10 gram: Rp27.235.000
25 gram: Rp67.962.000
50 gram: Rp135.845.000
100 gram: Rp271.612.000
500 gram: Rp1.357.320.000
1.000 gram: Rp2.714.600.000*
(bi/ad)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI