6 Kali Cuma Jadi Runner-up, Akankah John Herdman Akhiri Penantian 3 Dekade Juara Piala AFF?
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kelembagaan serta memperluas mandat bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Misbakhun mengatakan perluasan mandat BI diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sekaligus menciptakan lapangan kerja. Namun demikian, peran tersebut tetap dijalankan tanpa mengurangi independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneter.
"Kita enggak mengganggu independensi," kata Misbakhun dikutip, Jumat (5/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, mandat baru yang diberikan kepada BI tidak mengubah fungsi utama bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat kontribusi BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan DPR tidak mengatur secara rinci instrumen maupun langkah kebijakan yang harus ditempuh BI dalam menjalankan mandat tersebut. Seluruh keputusan terkait kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan bank sentral.
"Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," katanya.
Selama ini, BI memiliki mandat utama menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam revisi UU P2SK, mandat tambahan terkait dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak ditempatkan sebagai prioritas yang mengesampingkan tugas utama tersebut.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI seharusnya berjalan selaras guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain memperluas mandat BI, revisi UU P2SK juga mengatur penyempurnaan aspek kelembagaan. Salah satu poin yang diperkuat adalah mekanisme evaluasi kelembagaan melalui indikator kinerja utama (IKU) bagi unsur pimpinan BI.
Misbakhun menegaskan evaluasi tersebut ditujukan kepada institusi Bank Indonesia secara keseluruhan, bukan kepada individu anggota Dewan Gubernur BI.
"Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selebihnya kita tidak melakukan evaluasi. Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," tuturnya.
Ia menilai pengaturan yang lebih rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur diperlukan agar DPR memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut.
Hasil evaluasi yang dilakukan Komisi XI DPR nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kelembagaan yang diatur dalam revisi UU P2SK.*
(k/dh)
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkolaborasi dengan UPTD Samsa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL