BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia

Dharma - Jumat, 05 Juni 2026 21:51 WIB
Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, perubahan yang dilakukan dalam revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kelembagaan serta memperluas mandat bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Misbakhun mengatakan perluasan mandat BI diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sekaligus menciptakan lapangan kerja. Namun demikian, peran tersebut tetap dijalankan tanpa mengurangi independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneter.

"Kita enggak mengganggu independensi," kata Misbakhun dikutip, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, mandat baru yang diberikan kepada BI tidak mengubah fungsi utama bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat kontribusi BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," ujarnya.

Misbakhun menjelaskan DPR tidak mengatur secara rinci instrumen maupun langkah kebijakan yang harus ditempuh BI dalam menjalankan mandat tersebut. Seluruh keputusan terkait kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan bank sentral.

"Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," katanya.

Selama ini, BI memiliki mandat utama menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam revisi UU P2SK, mandat tambahan terkait dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak ditempatkan sebagai prioritas yang mengesampingkan tugas utama tersebut.

Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI seharusnya berjalan selaras guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain memperluas mandat BI, revisi UU P2SK juga mengatur penyempurnaan aspek kelembagaan. Salah satu poin yang diperkuat adalah mekanisme evaluasi kelembagaan melalui indikator kinerja utama (IKU) bagi unsur pimpinan BI.

Misbakhun menegaskan evaluasi tersebut ditujukan kepada institusi Bank Indonesia secara keseluruhan, bukan kepada individu anggota Dewan Gubernur BI.

"Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selebihnya kita tidak melakukan evaluasi. Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," tuturnya.

Ia menilai pengaturan yang lebih rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur diperlukan agar DPR memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut.

Hasil evaluasi yang dilakukan Komisi XI DPR nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kelembagaan yang diatur dalam revisi UU P2SK.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BTN Dukung Swasembada Papan 2045, Dorong Akses Hunian untuk MBR
Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2026, Serahkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu
Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
Alumni SMAN 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Saweu Sikula, Taqwaddin Paparkan 6 Kiat Sukses untuk Siswa
Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik Berkualitas di Asahan
Rico Waas Dukung Turnamen Futsal SMP Piala Wali Kota Medan 2026, Tekankan Profesionalitas dan Prestasi Pelajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru