Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, yakni 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 29 Juni 2026
0,5 gram : Rp1.372.500
1 gram : Rp2.645.000
2 gram : Rp5.230.000
3 gram : Rp7.820.000
5 gram : Rp13.000.000
10 gram : Rp25.945.000
25 gram : Rp64.737.000
50 gram : Rp129.395.000
100 gram : Rp258.712.000
250 gram : Rp646.515.000
500 gram : Rp1.292.820.000
1.000 gram : Rp2.585.600.000
Penurunan harga emas hari ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat maupun investor yang ingin menambah koleksi logam mulia.
Namun, pelaku investasi tetap disarankan memperhatikan pergerakan harga emas secara berkala sebelum mengambil keputusan membeli atau menjual emas.* (bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.