BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Negara Nyicil Rp40 Triliun Setahun demi Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun

Johan - Jumat, 07 Agustus 2026 08:30 WIB
Negara Nyicil Rp40 Triliun Setahun demi Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas kredit bank hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan atau enam tahun. Regulasi tersebut juga memberikan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur pembayaran angsuran pokok dan bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan Dana Desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan desa lainnya tercatat sekitar Rp26 triliun.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas PRR Perkuat Pengawasan Pemulihan Pascabencana di Aceh, Pastikan Dana Rp1,6 Triliun Tepat Sasaran
Jusuf Kalla: Kalau Kepala Daerah Hanya Tunggu Dana dari Pusat, Semua Juga Bisa Jadi Bupati
Tak Mau Buru-buru, Gerindra Pilih Kaji Dulu Percepatan Pemisahan Anggaran MBG
MK Beri Batas Waktu 2028, DPR Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Mulai 2027
Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Putusan MK Justru Perkuat MBG
Petani Gagal Panen hingga Korban PHK Bakal Dapat Bantalan Sosial, Purbaya Siapkan Dananya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru