BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Putusan MK Justru Perkuat MBG

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Agustus 2026 10:09 WIB
Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Putusan MK Justru Perkuat MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (Foto: KOMPAS/FIRDA JANATI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang konstitusional. Pernyataan itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Sudaryono mengatakan, BGN akan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan program MBG. Dia menilai putusan MK justru memperkuat kedudukan program MBG sebagai program yang konstitusional.

"Kami ini adalah lembaga operasional ya tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Cuma kalau boleh saya tambahkan, sebetulnya kalau kita lihat kajian-kajian, kalau kita kaji lebih dalam, putusan MK itu kan menegaskan bahwa MK itu memperkuat bahwa program makan bergizi gratis ini adalah konstitusional," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan pelaksanaan program MBG. Sebaliknya, MK menegaskan program tersebut tetap memiliki landasan konstitusional, sementara pengaturan mengenai sumber dan penempatan anggarannya akan disikapi lebih lanjut oleh pemerintah.

"Hanya memang penempatan anggarannya saja yang mungkin menjadi perhatian dan itu saya kira akan disikapi oleh pemerintah. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah keputusan MK ini menegaskan bahwa program makan bergizi gratis ini adalah program konstitusional dan ditegaskan dalam keputusan MK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program MBG. MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

MK juga menegaskan MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyangkut Nyawa Anak dan Ibu Hamil, BGN Tetapkan Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal
Rp101 Triliun Mengalir untuk MBG, Purbaya Ungkap Belanja Negara Tembus Rp1.656 Triliun
Petani Gagal Panen hingga Korban PHK Bakal Dapat Bantalan Sosial, Purbaya Siapkan Dananya
Apel Gabungan ASN, Pemkab Batu Bara Perkuat Program Perikanan dan Peternakan untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Kepala BGN: Hasil Investigasi Keracunan MBG Semarang Rampung 5-7 Hari
707 Siswa Keracunan MBG, Dapur SPPG Karangturi Disetop BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru