BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Tak Mau Buru-buru, Gerindra Pilih Kaji Dulu Percepatan Pemisahan Anggaran MBG

Dharma - Selasa, 04 Agustus 2026 14:31 WIB
Tak Mau Buru-buru, Gerindra Pilih Kaji Dulu Percepatan Pemisahan Anggaran MBG
Partai Gerindra bakal mengkaji kemungkinan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mulai dilakukan pada APBN 2027. (Foto: KOMPAS/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Partai Gerindra bakal mengkaji kemungkinan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai dilakukan pada APBN 2027. Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong mengatakan, partainya masih mempelajari kemungkinan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada penyusunan APBN 2028.

"Iya, tentu kita nanti ya akan melakukan kajian-kajian ya terkait dengan putusan MK itu ya. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi, karena kan ini berkaitan soal APBN kita ya," ujar Bahtra saat ditanya kemungkinan pemisahan anggaran MBG mulai diterapkan pada 2027, Selasa (4/8/2026).

"Kalau tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi," sambungnya.

Baca Juga:

Meski begitu, Bahtra menegaskan Gerindra menghormati putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Namun, partainya menilai implementasi putusan tersebut masih memerlukan pembahasan yang lebih komprehensif bersama pemerintah.

"Dan tentu kan nanti kita bersama pemerintah akan apa namanya melakukan kajian-kajian lebih lanjut lagi," tutur Bahtra.

Oleh karena itu, Bahtra mengaku belum dapat memastikan apakah pemerintah akan langsung memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan, saat pemerintah membacakan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus 2026.

"Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut harus berasal dari pos anggaran di luar anggaran pendidikan.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemisahan anggaran MBG akan diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya siap menjalankan setiap keputusan pemerintah terkait mekanisme pendanaan Program MBG sebagai tindak lanjut atas putusan MK.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Beri Batas Waktu 2028, DPR Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Mulai 2027
Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Putusan MK Justru Perkuat MBG
Menyangkut Nyawa Anak dan Ibu Hamil, BGN Tetapkan Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal
Rp101 Triliun Mengalir untuk MBG, Purbaya Ungkap Belanja Negara Tembus Rp1.656 Triliun
Kepala BGN: Hasil Investigasi Keracunan MBG Semarang Rampung 5-7 Hari
707 Siswa Keracunan MBG, Dapur SPPG Karangturi Disetop BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru