BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Cegah Modus 'Kalung Asal-asalan' Demi Hindari Bea Keluar: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor untuk Perhiasan

Dharma - Kamis, 13 Agustus 2026 22:47 WIB
Cegah Modus 'Kalung Asal-asalan' Demi Hindari Bea Keluar: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor untuk Perhiasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan ekspor perhiasan. (Foto: KATADATA/RAHAYU SUBEKTI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan ekspor perhiasan. Pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu untuk mencegah praktik mengakali aturan bea keluar emas.

Kebijakan tersebut nantinya dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Purbaya mengatakan aturan itu diperlukan karena terdapat pihak yang diduga mengubah emas menjadi bentuk perhiasan agar dapat diekspor tanpa dikenakan pungutan bea keluar.

"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:

Purbaya menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan mengemas atau mengubah emas dalam bentuk perhiasan sehingga seolah-olah barang yang diekspor bukan emas batangan.

"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan. Yang penting mereka ekspor emas," jelasnya.

Ia mencontohkan emas dalam jumlah besar dapat diberi bentuk atau label menyerupai perhiasan untuk menghindari kewajiban membayar bea keluar.

"Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," sambung Purbaya.

Selain modus tersebut, Purbaya mengungkapkan adanya peningkatan aktivitas penyelundupan emas. Menurutnya, kondisi itu salah satunya terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan bea keluar emas.

Purbaya menduga sebagian pihak memilih menyelundupkan emas karena enggan membayar pungutan yang telah ditetapkan. Ia juga membuka kemungkinan emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan memperketat pengawasan terhadap emas yang keluar dari Indonesia. Pengawasan akan dilakukan di berbagai titik keluar negeri untuk mencegah praktik penyelundupan.

"Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," tegasnya.

Purbaya juga mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikan barang tersebut dari petugas Bea Cukai. Masyarakat diminta menyampaikan barang yang dibawa secara jujur dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya," tutur Purbaya.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya bertanya terlebih dahulu kepada petugas mengenai ketentuan membawa emas ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibandingkan mengabaikan kewajiban hingga berujung pada proses hukum.

"Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," pungkasnya.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Contoh Beijing, Prabowo Singgung Wacana Carbon Tax bagi Pengguna Motor Bensin
Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Alasannya
Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Disertai Petir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru