BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp2,75 Juta per Gram

Adelia Syafitri - Senin, 24 Agustus 2026 09:43 WIB
Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp2,75 Juta per Gram
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Senin, 24 Agustus 2026, mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.750.000, naik Rp10.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam.

Baca Juga:

Hari ini, harga buyback mencapai Rp2.610.000 per gram, atau naik Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Informasi harga tersebut mengacu pada daftar harga emas batangan Antam Logam Mulia yang tercantum dalam data yang diberikan.

Daftar Harga Emas Antam 24 Agustus 2026

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:

0,5 gram: Rp1.425.000
1 gram: Rp2.750.000
5 gram: Rp13.525.000
10 gram: Rp26.995.000
25 gram: Rp67.362.000
50 gram: Rp134.645.000
100 gram: Rp269.212.000
500 gram: Rp1.345.320.000
1.000 gram: Rp2.690.600.000

Emas Antam dengan ukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp1.425.000.

Sementara emas batangan ukuran 5 gram dijual seharga Rp13.525.000.

Untuk ukuran 10 gram, harga emas Antam mencapai Rp26.995.000.

Adapun emas 25 gram dijual Rp67.362.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp134.645.000.

Harga emas ukuran 100 gram tercatat Rp269.212.000.

Sementara itu, emas 500 gram dibanderol Rp1.345.320.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.690.600.000.

Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan harga buyback.

Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas kepada Antam.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.610.000 per gram.

Harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga ketika membeli emas.

Selisih antara harga beli dan harga jual kembali tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum berinvestasi emas.

Transaksi emas juga memiliki ketentuan pajak.

Berdasarkan informasi dalam materi yang diberikan, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diberikan dalam setiap transaksi pembelian.

Dengan kenaikan harga pada perdagangan hari ini, masyarakat yang ingin membeli emas sebaiknya memperhatikan harga jual, harga buyback, ukuran emas, serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.* (bi/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Beras Tembus Rp17 Ribu per Kg di Sumut, DPRD Desak Pemerintah Turun Tangan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Adu Masak Nasi Goreng, Zakiyuddin: Pertama Kali dalam Hidup Saya
IHSG Menguat 1,93 Persen Sepekan, Transaksi Saham Tembus Rp15,57 Triliun
Harga Emas Antam Naik Rp65 Ribu Sepekan, Kini Rp2,74 Juta per Gram
Masyarakat Indonesia Simpan 1.800 Ton Emas Senilai Rp4.458 Triliun “Di Bawah Bantal”
ICMI Banda Aceh Jadi Tuan Rumah Muswil ICMI Aceh 2026, Bahas Ekonomi Aceh Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru