Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini, Sabtu, 12 September 2026, untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.600.000 atau turun Rp25.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.