BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini! Kini Tembus Rp2,613 Juta per Gram

Administrator - Sabtu, 26 September 2026 11:16 WIB
Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini! Kini Tembus Rp2,613 Juta per Gram
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan 100 persen lebih tinggi dibandingkan tarif normal.

Karena itu, pembeli perlu memperhatikan apakah harga yang dilihat merupakan harga dasar atau harga yang sudah memperhitungkan pajak.

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas juga memiliki ketentuan perpajakan.

Besaran pajak dan mekanisme pemotongannya dapat bergantung pada ketentuan yang berlaku serta pihak yang melakukan transaksi.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan emas telah mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Karena itu, calon penjual sebaiknya mengecek ketentuan pajak dan harga buyback yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia.

Laman resmi Logam Mulia menyebut harga diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Dengan kenaikan Rp23.000 menjadi Rp2.613.000 per gram pada perdagangan 26 September 2026, masyarakat yang ingin membeli emas perlu memastikan kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini! Kini Tembus Rp2,613 Juta per Gram
PP ISARAH Kritik Klarifikasi Menteri IMIPAS soal Lapas Cibinong, Desak Prabowo Ganti Agus Andrianto: Jangan Ada Anak Emas!
Imbas Erupsi Sinabung, Harga Cabai Caplak di Medan Meroket Tembus Rp 80 Ribu/Kg: Pasokan Mampet
Dukung Pemenuhan Hak Integrasi WBP, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Bapas Medan Gelar Litmas bagi 36 Warga Binaan
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong, Kalapas: Tidak Ada
Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Menteri Imipas Agus Andrianto Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru