BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

Pasar Saham Indonesia Terancam Masuk Standalone Market, Ini Tanggapan OJK dan BEI

Nurul - Sabtu, 17 Oktober 2026 09:01 WIB
Pasar Saham Indonesia Terancam Masuk Standalone Market, Ini Tanggapan OJK dan BEI
ilustrasi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons opsi MSCI untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Opsi tersebut muncul di tengah perhatian investor global terhadap aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Meski demikian, perubahan status itu belum diputuskan. Prosesnya masih berada dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar, sedangkan keputusan final ditargetkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya menghormati independensi MSCI dan akan menindaklanjuti berbagai masukan untuk memperkuat pasar modal Indonesia.

Baca Juga:

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

OJK bersama lembaga penyelenggara dan pengawas pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melanjutkan reformasi untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan integritas pasar saham Indonesia.

OJK menilai MSCI telah mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia. Langkah tersebut antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Menurut Hasan, pembenahan juga mencakup penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan investor.

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

OJK dan SRO juga akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor institusi internasional. Langkah ini ditujukan untuk menyampaikan perkembangan reformasi sekaligus memperoleh masukan bagi perbaikan pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan, klasifikasi Standalone Market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar modal MSCI.

Menurut Iding, kategori tersebut merupakan klasifikasi tersendiri bagi pasar yang membutuhkan perhatian khusus, sehingga tidak tepat jika dipahami sebagai urutan di bawah Emerging Market atau Frontier Market.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Anjlok 11,18 Persen, Dasco hingga Kapolri Mendadak Datangi BEI
IHSG Dibuka Menguat 0,25 Persen pada 14 Oktober 2026, Ini Daftar Saham LQ45 yang Naik
Dengar Curhat Pilu Anak Gaza, Bupati Batu Bara Langsung Guyur Tali Asih & Santuni Puluhan Yatim
IHSG Dibuka Melemah, Saham AADI hingga ANTM Masuk Zona Merah
Tak Ada Ampun! Polda Aceh Sikat Kejahatan Jasa Keuangan: Usut Pelimpahan OJK Hingga Judi Online
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.146, Sektor Energi Turun Paling Dalam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru