Warga Tidak Sendirian, Pemko Binjai Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Timbang Langkat
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
JAKBAR -Dalam sidang kasus narkoba yang digelar pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Ammar Zoni dengan menolak semua dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring. Dalam repliknya, Azam menegaskan, “Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami.”
Pernyataan JPU dan Fakta Persidangan
Selama persidangan, Ammar Zoni, yang tampak telah mencukur brewoknya, tidak banyak berbicara. Ia lebih memilih mendengarkan argumen yang dibacakan oleh JPU. JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbelit-belit dalam menjelaskan keterlibatannya dalam bisnis narkoba, sementara fakta persidangan menunjukkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam bisnis narkoba bersama dengan saksi bernama Akri.
“Dia (Ammar) mengakui adanya bukti transfer, tetapi dia tidak mengakui bahwa itu adalah bukti transfer terkait bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Lapas Cipinang sudah punya bisnis pala, itu jadi pertanyaan kami dalam replik,” ujar Azam.
JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selama persidangan, Ammar Zoni tetap tenang dan tidak banyak berkomentar.
Bukti dan Kode Khusus dalam Kasus Narkoba
Dalam sidang, JPU juga mengungkapkan adanya chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang menggunakan kode khusus untuk narkoba. “Ikan dan sayur itu adalah bahasa sandi dalam chat WhatsApp yang kita tunjukkan kepada Majelis Hakim. Kita pertegas kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia menjelaskan bahwa ‘ikan dan sayur’ adalah sabu,” jelas Azam.
Azam menambahkan, “Katanya dia bisnis pala, tapi menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu menunjukkan logika sederhana bahwa mungkin ada upaya untuk menutupi aktivitas sebenarnya.”
Tindak Lanjut dan Pengadilan
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini masih berlanjut, dan keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu akhir dari kasus ini. Sementara itu, JPU terus menekankan pentingnya menilai kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang ada, dan tidak terpengaruh oleh argumen yang dianggap berbelit-belit dari terdakwa.
(N/014)
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pengusaha dan tentara memiliki karakter yang hampir sama. Menurut Prabowo, keduanya sam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat penilaian positif dari publik berdasarkan hasil survei Indonesia Political Opinio
PEMERINTAHAN
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan mobil listrik nasional dapat diproduksi secara massal paling lambat pada 2028. Pemerintah s
EKONOMI
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto menilai Indonesia kini telah menjadi negara dan bangsa yang jauh lebih matang. Meski tergolong sebagai
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan segala bentuk kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh
INTERNASIONAL