Buruh Kepung DPR RI, Asap Hitam Pekat Warnai Aksi May Day 2026: Suara Kami Harus Didengar!
JAKARTA Asap hitam pekat membubung di depan gerbang utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2
PERISTIWA
JAKARTA -Ammar Zoni, aktor dan influencer ternama, dengan tegas membantah segala tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat sebagai pemodal bagi bandar narkoba bernama Akri. Tudingan tersebut mencuat setelah Ammar diketahui meminjamkan uang senilai Rp50 juta kepada Akri, yang disebut untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024), tim kuasa hukum Ammar yang dipimpin oleh Jon Mathias menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa Ammar tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli sabu. Mereka juga menegaskan bahwa Ammar tidak memiliki niat menjadi broker atau perantara dalam penjualan narkoba golongan satu.
“Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu. Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” kata Jon Mathias di persidangan.
Ammar Zoni, yang hadir secara virtual dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, terlihat mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Meskipun pada awalnya terlihat tersentuh emosi, namun dia mencoba untuk tetap tenang dan fokus pada pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ammar juga mengalami momen haru ketika Jon Mathias memaparkan berbagai masalah yang dihadapinya pasca penangkapannya dalam kasus narkoba. Jon Mathias menjelaskan bahwa Ammar telah berupaya untuk menjadi influencer yang baik, namun juga menghadapi gangguan psikologis yang membuatnya sulit tinggal sendirian. Selain itu, Ammar juga menghadapi proses perceraian dengan istrinya setelah kasus ini mencuat ke publik.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dugaan terlibatnya dalam peredaran gelap narkoba muncul dari kesaksian Akri, seorang teman yang juga penjual narkoba, yang mengaku meminjam uang kepada Ammar dan membagi keuntungan hasil penjualan narkoba tersebut.
Persidangan ini terus berlanjut untuk menggali lebih dalam mengenai fakta-fakta dan bukti terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni ini. Publik diminta untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang final dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetap pantau untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan ini
(N/014)
JAKARTA Asap hitam pekat membubung di depan gerbang utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan akan memberikan warning kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Min
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pelaksana Pemilihan Raya Mahasiswa (Panpel Pemira) Universitas Sumatera Utara (USU) menetapkan pasangan Angga Al Maaris Hara
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026, jajaran Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menggelar pertemuan santai
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Gedung Serbaguna, Ja
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Sumatera Utara menjadi momentum perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Ge
PERISTIWA
BANDUNG Rumah milik mantan personel Cherrybelle, Anisa Rahma, di Bandung dilaporkan hangus terbakar pada Kamis, 30 April 2026. Peristiwa t
ENTERTAINMENT
MEDAN Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara menggelar aksi long march dalam peringat
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam peringatan Hari
NASIONAL