BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Menperin Colek Sri Mulyani Terkait Kontainer Tertahan, Namun Permintaan ‘Dicuekin’

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 07:30 WIB
Menperin Colek Sri Mulyani Terkait Kontainer Tertahan, Namun Permintaan ‘Dicuekin’
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta data mendetail terkait muatan dari 26.415 kontainer yang beberapa waktu lalu menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Agus mengungkapkan kebutuhan Kementerian Perindustrian untuk memahami dengan jelas barang-barang apa yang masuk ke dalam negeri.

“Saya merasa penting untuk menyiapkan kebijakan mitigasi terhadap barang-barang yang masuk melalui kontainer tersebut,” ujar Agus di Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Meskipun sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk mengirim surat kepada Sri Mulyani, Agus menyatakan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan respons yang memadai terkait permintaannya.

Baca Juga:

“Kami sudah berkomunikasi tapi belum ada tanggapan. Komunikasi terakhir saya dengan Ibu Sri Mulyani untuk mendapatkan data dari 20 kontainer itu,” tambahnya.

Agus menekankan pentingnya Kementerian Perindustrian mengetahui apakah isi kontainer tersebut berupa bahan baku industri atau barang jadi seperti produk elektronik, mengingat jumlahnya yang signifikan.

Baca Juga:

“Kita perlu tahu, apakah itu bahan baku atau barang jadi seperti TV, elektronik. Jumlah 26 ribu kontainer adalah angka yang besar. Kita memiliki kepentingan untuk mengatur dan memitigasi dampaknya,” jelasnya.

Sebelumnya, masalah kontainer yang menumpuk di Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah menjadi sorotan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengungkapkan bahwa 95% dari kontainer-kontainer tersebut telah dikeluarkan dalam dua minggu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah-langkah pemerintah dalam menangani masalah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan lebih responsif dan efisien.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru