DPD AMPI Apresiasi Respons Cepat Mangihut Sinaga dalam Menampung Aspirasi Warga Binjai
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengacara Razman Arif Nasution terlibat saling lapor terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Keduanya mengklaim menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya dalam keadaan sehat meskipun mengalami kerontokan rambut akibat kejadian itu. “Niki dalam keadaan sehat, memang ada beberapa rambut yang sempat rontok,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa kliennya bertindak membela diri. Ia menegaskan Nikita menghadapi situasi yang memaksanya mempertahankan diri sebagai seorang perempuan. “Yang jelas Nikita sebagai seorang perempuan mempertahankan dirinya karena merasa terancam. Jadi, apa yang dilakukan Niki adalah bentuk pembelaan diri,” ujar Fahmi.
Setelah insiden tersebut, Nikita langsung menjalani visum untuk memperkuat laporannya yang menyebut dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh Razman dan seorang lainnya. “Kejadiannya sudah dilaporkan, visum sudah dilakukan pada hari Jumat, dan Niki juga telah diperiksa. Yang jelas, ada seorang perempuan yang dikeroyok oleh lebih dari satu orang,” kata Fahmi.
Nikita menyelesaikan pemeriksaan di hari yang sama dengan melaporkan Razman dan seorang rekan atas dugaan pengeroyokan. Razman Arif Nasution, dalam pernyataannya, mengaku juga telah membuat laporan balik terhadap Nikita Mirzani. Ia membawa bukti-bukti yang diklaim memperkuat tuduhannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh artis berusia 38 tahun tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan Nikita terdaftar dengan nomor polisi 105. Laporan tersebut menjerat Razman dan seorang lainnya dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kompol Nurma Dewi.
(christie)
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
SOLO Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai kubu Roy Suryo CS dalam kasus dugaan ijazah palsu, mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo (J
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa soliditas dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan Operasi Ketupat 2026,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional cukup dan aman untuk 2
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia teta
EKONOMI
NIAS UTARA Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) wilayah Kepulauan Nias melaporkan seorang Kepala Bidang (Kabid)
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera membangun Pe
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di
NASIONAL
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL