Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah, Kini Jangkau Siswa Madrasah Swasta
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengacara Razman Arif Nasution terlibat saling lapor terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Keduanya mengklaim menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya dalam keadaan sehat meskipun mengalami kerontokan rambut akibat kejadian itu. “Niki dalam keadaan sehat, memang ada beberapa rambut yang sempat rontok,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Fahmi menjelaskan bahwa kliennya bertindak membela diri. Ia menegaskan Nikita menghadapi situasi yang memaksanya mempertahankan diri sebagai seorang perempuan. “Yang jelas Nikita sebagai seorang perempuan mempertahankan dirinya karena merasa terancam. Jadi, apa yang dilakukan Niki adalah bentuk pembelaan diri,” ujar Fahmi.
Setelah insiden tersebut, Nikita langsung menjalani visum untuk memperkuat laporannya yang menyebut dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh Razman dan seorang lainnya. “Kejadiannya sudah dilaporkan, visum sudah dilakukan pada hari Jumat, dan Niki juga telah diperiksa. Yang jelas, ada seorang perempuan yang dikeroyok oleh lebih dari satu orang,” kata Fahmi.
Nikita menyelesaikan pemeriksaan di hari yang sama dengan melaporkan Razman dan seorang rekan atas dugaan pengeroyokan. Razman Arif Nasution, dalam pernyataannya, mengaku juga telah membuat laporan balik terhadap Nikita Mirzani. Ia membawa bukti-bukti yang diklaim memperkuat tuduhannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh artis berusia 38 tahun tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan Nikita terdaftar dengan nomor polisi 105. Laporan tersebut menjerat Razman dan seorang lainnya dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kompol Nurma Dewi.
(christie)
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN
BATAM Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Polemik tidak lagi hanya b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja da
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan pelaks
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi pada 1525 Juni 2026
PENDIDIKAN
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL