bitvonline.com -Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt Sus-HKl72024 yang menjatuhkan vonis terhadap penyanyi Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja menuai pro dan kontra di kalangan pelaku seni musik Indonesia. Dalam putusannya, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya, Arie Bias. Akibat keputusan ini, Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Marulam J Hutauruk, aktivis Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI), mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak dari keputusan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan pengadilan dapat membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat kreativitas pelaku seni, khususnya dalam industri musik.
Marulam menjelaskan bahwa pengaturan hak cipta yang ada seharusnya tidak hanya berfokus pada perlindungan hak pencipta, tetapi juga mendorong perkembangan kreativitas dalam seni dan budaya. Hal ini sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam berbagai konvensi internasional seperti Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 bis dalam Konvensi Berne, serta Konvensi WIPO Copyright Treaty (WCT).
"Regulasi hak cipta seharusnya menjadi alat untuk melindungi para pencipta sekaligus mendukung pengembangan seni, bukan justru membatasi ekspresi para musisi dan penyanyi," ujar Marulam.