Kakorlantas Sebut 22 Persen Pemudik Belum Kembali, One Way Siap Diterapkan
JAKARTA Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut bahwa hingga Sabtu (28/3/2026), sekitar 22 persen kendara
NASIONAL
JAKARTA -Kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata atas putusan pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memvonis Rea Wiradinata pailit pada 1 Juli 2024 kini dipastikan tetap berlaku.
Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Rea pada 29 Oktober 2024 dan telah diputus pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.
Ditolaknya kasasi ini semakin memperkuat keputusan pengadilan yang menetapkan Rea Wiradinata sebagai pihak yang dinyatakan pailit.
Sebagai dampak dari putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses pailit Rea Wiradinata dan mengundang para kreditor untuk menggelar rapat terkait kasus ini.
Noverizky, yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini, merasa bersyukur atas keputusan MA yang menolak kasasi Rea.
Noverizky menyebut keputusan ini sebagai sebuah berkah yang diterimanya di bulan Ramadan.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," ujar Noverizky saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Noverizky mengaku telah memperkirakan bahwa kasasi Rea akan ditolak, karena dirinya memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah diperkuat oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," ungkapnya.
Penolakan kasasi dari MA ini dianggap sebagai bukti bahwa Rea Wiradinata telah memutarbalikkan fakta dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan Noverizky dan sejumlah debitur lainnya.
Kini, dengan keputusan ini, Rea tidak bisa lagi menyangkal kebenaran tersebut.
"Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta.
Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi, karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya," kata Noverizky.
Dengan ditolaknya kasasi, Rea Wiradinata kini harus menghadapi proses eksekusi terhadap aset-asetnya, yang disebut akan segera dilelang. Rea pun disebut akan kehilangan rumah dan harta bendanya.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya.
Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ujar Noverizky.
Kasus ini bermula dari tuduhan Rea Wiradinata yang mengklaim bahwa Noverizky menahan uang bisnis senilai hampir Rp 6,4 miliar dari Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, Noverizky menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk bisnis, melainkan sebagai pembayaran dari Shaheen yang sempat menjadi kliennya.
(dc/n14)
JAKARTA Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut bahwa hingga Sabtu (28/3/2026), sekitar 22 persen kendara
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Indonesia tidak tergantung pada impor pangan dari Timur T
EKONOMI
MEDAN Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Sutrisno, Kota Medan, Jumat (27/3/2026), melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabr
PERISTIWA
JAKARTA Kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengatur arus mudik Lebaran 2026 mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, Jumat (27/3/2026), untuk membahas eskalasi kon
NASIONAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live d
NASIONAL
OlehEdy SuhardonoLAPORAN The World Happiness Report 2026 kembali menempatkan Indonesia pada posisi puncak sebagai negara paling dermawan. P
OPINI
JAKARTA Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP)
NASIONAL
MADINA Jelang momentum pasca Hari Raya, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar hal
NASIONAL