Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
JAKARTA -Perseteruan kembali mewarnai nama artis kontroversial Nikita Mirzani yang kali ini dilaporkan oleh pengusaha skincare Shella Saukia atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan pada Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), dengan kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona, memberikan penuturan terkait dugaan perbuatan yang merugikan kliennya.
Nikita Mirzani, yang saat ini berada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya dengan status tersangka kasus pemerasan, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di platform TikTok pada 17 Januari 2025.
Dalam siaran tersebut, Nikita memberikan ulasan negatif mengenai produk skincare milik Shella.
Ulasan itu kemudian menjadi viral setelah disaksikan oleh 115 ribu orang.
Masalah bermula ketika Nikita menyebut produk skincare Shella sebagai "ular" dan "hantu," serta berpesan kepada netizen untuk tidak membeli produk tersebut karena dapat menimbulkan kanker kulit.
Bahkan, Nikita menganggap serum Shella sebagai "air ingusan," yang dianggap sangat merendahkan citra Shella dan produknya.
Akibat dari pernyataan tersebut, Shella merasa dihina sebagai seorang pengusaha yang sudah memberikan pekerjaan kepada banyak orang.
Dampak dari pernyataan tersebut cukup besar, menurut kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona. Ia menyebutkan bahwa pencemaran nama baik itu berdampak pada penurunan omzet penjualan produk Shella.
Setelah kejadian itu, Shella melaporkan Nikita pada 19 Januari 2025 dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Nikita sendiri telah dibekuk pihak berwajib dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang mengarah pada pencemaran nama baik ini.
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berlanjut dan tengah diproses oleh pihak kepolisian.
(km/n14)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA