Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani terus bergulir.
Terbaru, masa penahanan ibu tiga anak itu diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Praktisi hukum Robertus Lopiga turut menyoroti bukti rekaman percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dan terlapor, Nikita Mirzani, yang dikabarkan menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
Robertus menilai bahwa jika rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam dan tanpa seizin pihak berwenang, maka rekaman itu bisa dikategorikan sebagai unlawful legal evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi penyidik. Namun, saya sempat mendengar bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor. Jika rekaman itu menjadi satu-satunya bukti, maka sangat mungkin Nikita akan bebas karena bukti tersebut bisa dianggap tidak sah," ujar Robertus dalam sebuah wawancara, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Robertus menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika perekaman dilakukan oleh individu tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam.
"Rekaman yang dilakukan tanpa izin dan kemudian disebarluaskan bisa memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman itu akan menjerat seseorang, justru yang merekam juga bisa terkena jeratan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani sebagai langkah penyidik untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP, pasal 27B ayat 2 UU ITE, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mungkin jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi hal-hal terkait persangkaan pasal-pasal tersebut. Bisa saja ada faktor lain yang perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari jaksa," kata Julianus saat wawancara, Rabu (26/3/2025).
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika. Pernyataan ini
HUKUM DAN KRIMINAL