Gempa Sulut 7,6 SR, Dody Hanggodo Ungkap Titik Terdampak dan Solusi Darurat
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara terkait dampak gempa berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawe
NASIONAL
JAKARTA -Kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani terus bergulir.
Terbaru, masa penahanan ibu tiga anak itu diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Praktisi hukum Robertus Lopiga turut menyoroti bukti rekaman percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dan terlapor, Nikita Mirzani, yang dikabarkan menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
Robertus menilai bahwa jika rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam dan tanpa seizin pihak berwenang, maka rekaman itu bisa dikategorikan sebagai unlawful legal evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi penyidik. Namun, saya sempat mendengar bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor. Jika rekaman itu menjadi satu-satunya bukti, maka sangat mungkin Nikita akan bebas karena bukti tersebut bisa dianggap tidak sah," ujar Robertus dalam sebuah wawancara, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Robertus menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika perekaman dilakukan oleh individu tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam.
"Rekaman yang dilakukan tanpa izin dan kemudian disebarluaskan bisa memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman itu akan menjerat seseorang, justru yang merekam juga bisa terkena jeratan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani sebagai langkah penyidik untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP, pasal 27B ayat 2 UU ITE, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mungkin jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi hal-hal terkait persangkaan pasal-pasal tersebut. Bisa saja ada faktor lain yang perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari jaksa," kata Julianus saat wawancara, Rabu (26/3/2025).
Julianus juga menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan empat peristiwa hukum terkait kasus ini yang terjadi pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.
Ia menduga bahwa penyidik kini tengah mengkaitkan rangkaian peristiwa tersebut dengan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Bisa saja tidak hanya dua tersangka, tapi lebih dari dua tersangka," tandasnya.
Dengan perkembangan kasus ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian serta kepastian hukum bagi Nikita Mirzani.
(tb/a)
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara terkait dampak gempa berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawe
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah AMPI Kota Binjai menggelar kopi darat (kopdar) bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI, Leriadi, Rabu (1
POLITIK
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian L
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian N
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian P
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi at
PEMERINTAHAN
MEDAN Kota Medan bersiap menjadi panggung dunia dengan kehadiran pelayaran internasional bergengsi, ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026. W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan evakuasi warga terdampak bencana tsunami di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons tekanan geopolitik global melalui kebijakan transf
EKONOMI