bitvonline.com- Rumah tangga pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir. Setelah enam tahun membina rumah tangga, keduanya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court pada Rabu, 16 April 2025.
Tak hanya memutus status pernikahan, PA Jakarta Selatan juga menetapkan bahwa hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, dibagi secara joint custody atau pengasuhan bersama.
Juru bicara PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa pengasuhan bersama ini diberikan karena kedua belah pihak menunjukkan kecenderungan untuk tetap terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka pasca perceraian.
"Hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersamaan. Pihak termohon (Paula) sempat mengajukan pola 6 bulan pertama di dia, dan 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim), namun akhirnya diputuskan untuk berbagi waktu masing-masing dua minggu bergantian," ujar Suryana.
Meski tidak hadir dalam persidangan, Paula Verhoeven disebut telah mengetahui keputusan tersebut dan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
"Visinya sama, yaitu untuk kebaikan anak-anak. Jika ada perbedaan pandangan, anak yang dirugikan," kata Alvon.
Konsep joint custody atau pengasuhan bersama meski belum tertulis secara eksplisit dalam undang-undang Indonesia, telah dikenal dalam praktik hukum. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 14 dan 21, anak tetap memiliki hak untuk diasuh oleh kedua orang tua meski mereka bercerai.
Hak-hak anak yang dijamin antara lain:
Bertemu dan berhubungan pribadi secara berkelanjutan dengan kedua orang tua