Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara dan Penyitaan Aset
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kabar perselingkuhan Paula Verhoeven yang mencuat usai perceraian dengan Baim Wong.
Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat sebuah video di kanal YouTube pada Selasa (22/4/2025), Hotman membantah dugaan bahwa Paula berselingkuh dengan pria lain, dan menyebut pria yang dimaksud adalah tamu keluarga.
"Saya juga bertanya cowok itu siapa? Paula menjawab bahwa cowok itu adalah tamu keluarga dan tamu dari suaminya juga dan menginap di rumah itu," ungkap Hotman.
Ia menegaskan, keberadaan pria itu di rumah sudah seizin Baim Wong dan Paula, sehingga aktivitas komunikasi antara Paula dan pria tersebut di kamar tamu bukan sesuatu yang patut dicurigai.
"Kalau ada tamu yang menginap di rumahmu, masa tidak boleh ngobrol? Dia kan hanya sebatas itu," lanjut Hotman. "Lagi pula Paula tidak menutup pintu serta jaraknya berjauhan, itu bisa dilihat dari fakta."
Menurut Hotman, pria tersebut datang bukan sebagai pendatang asing, melainkan atas undangan resmi dari pasangan suami-istri tersebut. Karena itu, kata Hotman, tidak ada unsur pelanggaran moral atau hukum.
"Apabila cowok itu menginap di kamar tersebut, misalkan datang tuan rumah ke kamar itu maka wajar saja," ujarnya.
Hotman juga membantah tudingan bahwa Paula berselingkuh hanya karena pria itu pernah mengirim pesan WhatsApp dengan kata "kangen".
"Dari segi hukum, ucapan 'kangen' bukan termasuk dalam perzinahan. Itu belum tentu menjadi bukti perselingkuhan," tegas Hotman.
Isu perselingkuhan menjadi salah satu sorotan utama publik usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Dalam putusan tersebut, Paula dinyatakan terbukti berselingkuh, namun Hotman Paris tetap bersikukuh bahwa secara hukum, tuduhan tersebut belum memiliki bukti kuat.*
(bs/J006)
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna
POLITIK
JEMBRANA Sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya sarat pengabdian digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, sore ini. Jro Mangku Putu S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran huku
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, H. Malik Musa SH, MH, bersilaturahim dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamma
NASIONAL
ASAHAN, SUMUT Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asaha
NASIONAL