Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
BOGOR -Rumah milik Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar oleh aparat pada Kamis (15/5/2025) terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak 2015. Kejadian ini memicu protes keras dari Atalarik, yang merasa dirinya dizalimi tanpa proses yang jelas.
Rumah Dibongkar Tanpa Pemberitahuan
Dalam unggahannya di Instagram Stories, Atalarik Syach terlihat kecewa dengan proses pembongkaran rumahnya. Ia mengungkapkan tidak diberitahukan sebelumnya dan merasa perlakuan tersebut sangat tidak adil. "Kami dianggap seperti binatang," ujarnya dengan nada kecewa.
Proses Hukum Masih Berjalan
Atalarik menegaskan bahwa sengketa tanah ini belum memiliki putusan inkrah. Ia merasa tindakan aparat yang membongkar rumahnya terlalu terburu-buru dan melanggar haknya untuk memperjuangkan keadilan.
Sejak 2000, Tanah Dibeli Secara Sah
Atalarik Syach membeli tanah tersebut pada tahun 2000 dengan semua dokumen lengkap, termasuk sertifikat dan Akta Jual Beli. Namun, sejak 2015 muncul klaim dari pihak lain yang juga mengaku memiliki tanah tersebut.
Digugat oleh Pihak Tak Dikenal
Sengketa semakin rumit ketika Dede Tasno menggugat Atalarik, mengklaim sudah mengeluarkan uang banyak untuk mengelola lahan tersebut. Atalarik mengaku tidak pernah mengenal Dede Tasno dan merasa nilai klaim tersebut tidak masuk akal.
Upaya Hukum Gagal, Rumah Dieksekusi
Meski Atalarik Syach sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan, upaya hukum tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan rumah Atalarik untuk dieksekusi, dan rumah tersebut dibongkar pada Kamis lalu.
Pernyataan Pengadilan Negeri Cibinong
Eko Suharjono, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, mengatakan bahwa eksekusi rumah Atalarik dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dia menyarankan pihak Atalarik untuk mengajukan eksekusi kembali jika ada pembuktian yang sah.
Atalarik Syach Menyerahkan Masalah Hukum pada Kuasa Hukumnya
Atalarik Syach memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai masalah hukum ini dan menyerahkan semua urusan kepada kuasa hukumnya, Sanja. Ia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara adil.*
(dc/j006)
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI
BEKASI Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan o
HUKUM DAN KRIMINAL