BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018, Menjadi Penyebab Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Justin Nova - Selasa, 20 Mei 2025 16:26 WIB
Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018, Menjadi Penyebab Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini dilayangkan oleh YM, seorang pencipta lagu yang mengklaim karyanya telah dibawakan dan diunggah ke kanal YouTube oleh Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor (Lesti Kejora) meng-cover beberapa lagu milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan polisi, lagu-lagu yang diduga dilanggar hak ciptanya telah diunggah Lesti ke berbagai media daring, termasuk kanal YouTube pribadinya, tanpa persetujuan dari YM selaku pemilik hak cipta.

Baca Juga:

"(Lagu-lagu itu) di-upload ke beberapa media online tanpa sepengetahuan dan seizin korban," kata Ade Ary.

Laporan resmi dibuat oleh IS, kuasa hukum YM, pada Minggu (18/5/2025). Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan bahwa kliennya, YM alias YD, merupakan pemilik sah hak cipta lagu yang dinyanyikan Lesti.

Baca Juga:

Dokumen berupa surat pernyataan publisher dari PT ASKM turut disertakan sebagai bukti. Polisi juga menerima flashdisk, dokumen pernyataan, dan print out rekaman cover lagu sebagai barang bukti.

"Kami masih mendalami laporan ini. Bukti-bukti sudah diterima dan proses klarifikasi akan dilakukan," tambah Ade Ary.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut. Proses hukum masih dalam tahap awal, dan pihak kepolisian masih mendalami unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya izin dan perlindungan hak cipta di tengah maraknya cover lagu di media sosial oleh para musisi dan konten kreator.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DJKI Tegaskan: Pengembangan AI Wajib Hormati Hak Cipta, Belajar dari Kasus Apple
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Ariel Noah Ungkap Penyanyi Disomasi Rp 5 Juta Usai Bawakan Lagu Tabola Bale
Audit Royalti Musik Disepakati DPR dan Pemerintah, Masyarakat Diminta Tidak Takut Putar Lagu
DPR RI Gelar Rapat Bahas Manajemen Royalti dan Perlindungan Hak Cipta dengan Musisi Terkenal
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru