Ratusan Warga Blokir Jalan di Langkat, Tuntut Jalan Rusak Bertahun-tahun Segera Diaspal
LANGKAT Kekecewaan warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, akhirnya memuncak. Ratusan warga turun ke jala
PERISTIWA
JAKARTA -Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi perhatian publik. Istri dari Rizky Billar itu dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yoni menuding bahwa Lesti telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018 hingga sekarang. Bukti-bukti terkait pelanggaran ini telah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Ini sudah berlangsung lama, tapi masih terus berlanjut. Kalau tidak diambil tindakan, kasus serupa bisa terjadi lagi di masa mendatang," ujar Ilham Suwardi di Tangerang Selatan.
Rhoma Irama Serukan Damai
Perkembangan kasus ini turut menarik perhatian Raja Dangdut Rhoma Irama. Melalui Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, Rhoma mengimbau agar kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
"Saya dapat pesan dari Bang Haji Rhoma, agar kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi. Dalam proses hukum juga dikenal musyawarah dan mufakat," kata Dharma saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
LMKN Siap Fasilitasi Mediasi
Dharma menyatakan bahwa LMKN siap menjadi pihak penengah dalam penyelesaian konflik ini secara damai melalui jalur restorative justice.
"LMKN tidak berpihak pada siapa pun, namun kami siap memfasilitasi mediasi atau bahkan mengambil inisiatif mempertemukan mereka," tegasnya.
Pentingnya Pemahaman Hak Cipta
Selain itu, Dharma juga mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hak cipta dalam industri musik. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu membutuhkan izin resmi dari pemegang hak cipta atau ahli waris, baik untuk performing rights (penampilan) maupun mechanical rights (rekaman).
"Setiap karya cipta harus digunakan dengan izin dari pemilik hak. Kalau menyangkut mechanical rights, harus ada izin sebelum direkam. Kalau performing rights, tetap harus dihormati," jelasnya.
Dharma juga menegaskan kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
"Kalau ada yang ingin mengubah sistem, ya Undang-Undangnya harus direvisi dulu. Tapi selama belum, aturan tetap berlaku," tutupnya.*
(oz/j006)
LANGKAT Kekecewaan warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, akhirnya memuncak. Ratusan warga turun ke jala
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep N. Mulyana menerima kunjungan audiensi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (E
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengusutan dugaan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrians
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar Workshop Jur
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) P
NASIONAL
BINJAI Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Himpunan Mahasi
NASIONAL
MEDAN Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar Sekolah Politik sebagai langkah memperkuat kapasita
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan pentingnya penguatan organisasi TNI Angkatan Darat
NASIONAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 272 kejadian bencana alam terjadi di wilayah
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan kesiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 1,73 juta pene
EKONOMI