
Respect untuk Timnas Indonesia, Wali Kota Medan Rico Waas Nobar Lesehan Bersama Ribuan Warga
MEDAN Ribuan warga Kota Medan memadati halaman depan Balai Kota dan Jalan Raden Saleh untuk menyaksikan laga final Piala AFF U23 antara
PemerintahanJAKARTA -Musisi Kunto Aji kembali menyoroti persoalan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Melalui cuitan di akun media sosial X (Twitter), Kunto Aji menyindir Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilainya masih tertinggal jauh dalam hal sistem dan transparansi pendistribusian royalti.
Sindiran itu ia sampaikan dengan membandingkan sistem distribusi daging kurban di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, yang sudah menggunakan teknologi digital dan bisa dipantau secara real-time.
Baca Juga:
"Pembagian daging di Masjid Jogokariyan udah pakai web. Bisa dipantau online, real-time. Kaya gini kok royalti musik bertahun-tahun enggak bisa. Duit segitu banyak buat apaan?" tulis Kunto Aji, dikutip dari akun X-nya, Sabtu (7/6/2025).
Kunto bahkan menyebut LMKN kalah dari panitia kurban dalam hal efisiensi dan keterbukaan data.
Baca Juga:
"LMKN kalah sama panitia kurban," tambahnya.
Pernyataan Kunto Aji ini memancing diskusi di kalangan warganet. Seorang pengguna X menyarankan sistem pelaporan yang lebih transparan, terintegrasi dengan pajak, serta memungkinkan musisi memantau karyanya secara langsung.
Kunto Aji menanggapi ide tersebut dengan menyatakan bahwa secara teknis hal itu sangat memungkinkan, asalkan ada kemauan dari pihak pengelola.
"Ini sangat-sangat mudah. Payment gateway. Uangnya buat bikin juga ada. Cuma mau apa enggak," ujarnya.
Persoalan royalti musik memang telah menjadi isu lama yang tak kunjung selesai. LMKN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dianggap belum mampu membangun sistem pengelolaan yang akuntabel dan digital-friendly.
Sebagai langkah lanjutan, Kunto Aji bersama sejumlah musisi dalam komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Tujuannya jelas: menuntut reformasi total sistem pengelolaan royalti agar lebih terbuka, berbasis teknologi, serta adil bagi para pencipta dan musisi Indonesia.*
(km/j006)
MEDAN Ribuan warga Kota Medan memadati halaman depan Balai Kota dan Jalan Raden Saleh untuk menyaksikan laga final Piala AFF U23 antara
PemerintahanMANDAILING NATAL Tim gabungan dari Kodim 0212/Tapanuli Selatan bersama Polres Mandailing Natal, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa mayoritas harga komoditas pangan di tingkat konsumen mengalami penurunan pada R
EkonomiJAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu pagi ini (30/7). Berdasarkan da
EkonomiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melaju di zona hijau pada pembukaan perdagangan Rabu pagi ini (30/7), didorong oleh l
EkonomiMEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengundang investor untuk datang dan berinvestasi di Kabupaten Batu Bara dan juga
PemerintahanPAKPAK BHARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK
PendidikanPAKPAK BHARAT Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukunganny
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, melakukan aksi penanaman pohon
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, melakukan kunju
Kesehatan