BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 09:26 WIB
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Ilustrasi penyanyi di pentas. (foto: tangkapan layar ig konserdaily._)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepastian hukum soal performing rights dalam industri musik Indonesia akhirnya diperjelas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi promotor, penyelenggara konser, musisi, hingga pencipta lagu, menyusul polemik seputar izin penggunaan lagu dalam konser yang sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini diungkapkan oleh Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam pernyataannya saat menghadiri sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

"Dua hari lalu Dirjen KI mengeluarkan fatwa bahwa untuk konser, selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi kepada LMKN, maka izin atas lagu otomatis dianggap sah. Artinya, penyelenggara tidak perlu lagi meminta izin satu per satu kepada pemilik hak cipta," ujar Candra.

Pernyataan tersebut merujuk pada arahan resmi DJKI yang kini telah tersedia dalam laman resminya, menegaskan bahwa sistem perizinan kini dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN.

Baca Juga:

"Kalau promotor mengurus lisensi dan royalti ke LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi harus repot meminta izin. Ini juga berlaku secara internasional. Sayangnya, baru sekarang fatwa ini keluar. Kalau dari dulu sudah jelas, mungkin banyak konflik bisa dihindari," lanjutnya.

Candra juga menambahkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Namun selama ini, penjelasannya dianggap tidak cukup terang, sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran antar pihak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Charly Siap Beri Hadiah untuk Kafe dan Restoran yang Memutar Lagunya: Daripada Mumet Soal Royalti
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran: Tak Perlu Bayar Royalti
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran
komentar
beritaTerbaru