Bukan Blue Light, Tapi Kebiasaan Layar yang Bikin Mata Melek
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik saat menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys.
Nikita tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membawanya dengan mobil tahanan.
Tak lama kemudian, asistennya, Ismail Marzuki (IM), menyusul ke ruang sidang sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
"Alhamdulillah sehat," ujar Nikita singkat kepada awak media yang menunggu di halaman pengadilan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nikita telah melakukan pengancaman kepada dr. Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani telah menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total sudah 19 hari ia mendekam sambil menunggu proses persidangan.
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN, Kodim 0212 Tapanuli Selatan menurunkan tim darurat untuk membantu warga terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah K
NASIONAL
SIBOLGA,SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Kota Sibolga terendam banjir akibat meluapnya Sungai Aek Doras, setelah hujan deras mengguyur
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan Masjid Banun Syakirun di Jalan Perhubungan Baru, Dusun V, Des
AGAMA
JAKARTA, Pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan akses bantuan internasional bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Langkah in
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali meninjau lokasi terdampak bencana banjir di Aceh pada Minggu (7/12/2025), tepatnya di Kabupate
POLITIK
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL