BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

- Selasa, 01 Juli 2025 11:16 WIB
Nikita Mirzani Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan
Nikita Mirzani saat menuju ruang sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). (foto: yt intens)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik saat menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys.

Nikita tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membawanya dengan mobil tahanan.

Tak lama kemudian, asistennya, Ismail Marzuki (IM), menyusul ke ruang sidang sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

"Alhamdulillah sehat," ujar Nikita singkat kepada awak media yang menunggu di halaman pengadilan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nikita telah melakukan pengancaman kepada dr. Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza.

Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani telah menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Total sudah 19 hari ia mendekam sambil menunggu proses persidangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru