BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Jaksa Coret Pasal Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani : Reza Gladys Harus Minta Maaf ke Nikita

Justin Nova - Senin, 07 Juli 2025 08:42 WIB
Jaksa Coret Pasal Pemerasan,  Kuasa Hukum Nikita Mirzani : Reza Gladys Harus Minta Maaf ke Nikita
nikita mirzani (kiri) & reza gladys (kanan) (foto: instagram : @nikitamirzanimawardi_real)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali memanas. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang sempat dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal 368 KUHP dari dakwaan.

Awalnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, JPU menggantinya menjadi Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, yang merupakan delik aduan, bukan pidana murni.

"Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan, tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga:

Fahmi: Reza Gladys Harus Minta Maaf di Hadapan Publik

Fahmi menilai, penghapusan pasal pemerasan tersebut menjadi bukti bahwa pelaporan Reza Gladys terhadap Nikita tidak berdasar. Oleh karena itu, ia meminta agar Reza Gladys bersikap gentle dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga:

"Kalau Anda gentle ya minta maaf. Iya saya salah, saya kemarin salah lapor," tegas Fahmi.

Reza Gladys Dinilai 'Salah Lapor'

Fahmi menyebut bahwa jika tuduhan pemerasan (Pasal 368) dihapus dan diganti dengan pengancaman (Pasal 369), maka substansi laporan Reza dianggap keliru sejak awal.

"Gimana sih, dia yang ngelaporin orang pemerasan, terus tiba-tiba pemerasannya dihapus. Itu bahasa Indonesianya salah lapor," tandas Fahmi.

Namun, hingga kini, menurut Fahmi, Reza Gladys belum menunjukkan niat untuk meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.

Kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik sang artis.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituduh Lakukan Asusila pada Lolly, Vadel Badjideh Tanggapi Tuntutan 12 Tahun Penjara: "Kalau Janjinya Surga, Saya Siap"
Permohonan Ditolak, Nikita Mirzani Masih Harus Jalani Penahanan
Sakit Gigi, Nikita Mirzani Bikin Sidang Kasus TPPU dan Pengancaman Ditunda PN Jaksel
Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, JPU Minta Denda Rp1 Miliar
Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru