
350 Pelari Ikuti Lhoknga Trail Run 2025, Jelajahi Rute Wisata Lampuuk hingga Pantai Lange
BANDA ACEH Sebanyak 350 pelari dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengikuti ajang Lhoknga Trail Run 2025, yang digel
OlahragaJAKARTA – Penyanyi Marcell Siahaan menyuarakan kegelisahan para pelaku pertunjukan musik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025), Marcell menyoroti pasal-pasal multitafsir yang justru membuat musisi berisiko dikriminalisasi, meski telah membayar royalti.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait, Marcell menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan saat ini dihadapkan pada ketakutan besar untuk tampil di ruang publik karena kekaburan regulasi yang ada.
Baca Juga:
"Kekaburan sejumlah ketentuan telah menimbulkan efek dominan berupa ketakutan musisi untuk tampil di ruang publik, pembatalan kerjasama pertunjukan, hingga beban ganda bagi promotor dan penyelenggara," ujar Marcell di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa bahkan musisi yang sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar royalti tetap bisa terancam somasi hingga laporan pidana.
Baca Juga:
Beberapa pasal yang disorot Marcell antara lain Pasal 9 ayat (3) terkait frasa "jasa penggunaan secara komersial ciptaan", Pasal 23 ayat (5) tentang "orang" dan "membayar imbalan", serta Pasal 113 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana.
Menurutnya, ketiga pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.
"Pelaku pertunjukan adalah subjek hukum paling rentan. Mereka tidak punya otoritas teknis seperti event organizer, juga tidak memiliki kekuatan tawar seperti promotor. Tapi justru mereka yang paling sering jadi sasaran somasi, bahkan pidana," tegasnya.
Marcell menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti sebenarnya telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 89 UU Hak Cipta, serta diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Tahun 2016.
Dalam sistem ini, pengelolaan royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menegaskan bahwa model manajemen kolektif bukan kebijakan opsional, tetapi sistem hukum yang sudah semestinya dipatuhi.
Sistem serupa juga diterapkan secara efektif di berbagai negara, seperti Brasil melalui ECAD dan Italia lewat SIAE.
BANDA ACEH Sebanyak 350 pelari dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengikuti ajang Lhoknga Trail Run 2025, yang digel
OlahragaBUKIT TINGGI Sejumlah pimpinan daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menemui ratusan massa gabungan yang menggelar aksi unjuk rasa di p
NasionalPEKALONGAN Demonstrasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu sore berakhir ricuh. Massa yang awalnya me
PeristiwaJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi rumah keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meningga
NasionalBOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prab
NasionalBALI Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya event Bali Fashion Parade 2025 yang digelar di Gedung Ker
BeritaJAKARTA Selvi Ananda, istri dari Gibran Rakabuming, berhasil mencuri perhatian publik saat menghadiri acara Tedhak Siten Bebingah, yang me
NasionalJAKARTA Ketika aksi demo besarbesaran berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis dan Jumat (2829/8), banyak anggota Dewan yang memili
NasionalJAKARTA Siapa yang tidak tertarik mendapatkan saldo DANA gratis? Kini, kamu berkesempatan menambah saldo ewalletmu hingga Rp444.000 hanya
EkonomiJAKARTA UTARA Rumah kediaman anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang terletak di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakart
Nasional