Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA – Penyanyi Marcell Siahaan menyuarakan kegelisahan para pelaku pertunjukan musik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025), Marcell menyoroti pasal-pasal multitafsir yang justru membuat musisi berisiko dikriminalisasi, meski telah membayar royalti.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait, Marcell menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan saat ini dihadapkan pada ketakutan besar untuk tampil di ruang publik karena kekaburan regulasi yang ada.
"Kekaburan sejumlah ketentuan telah menimbulkan efek dominan berupa ketakutan musisi untuk tampil di ruang publik, pembatalan kerjasama pertunjukan, hingga beban ganda bagi promotor dan penyelenggara," ujar Marcell di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa bahkan musisi yang sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar royalti tetap bisa terancam somasi hingga laporan pidana.
Beberapa pasal yang disorot Marcell antara lain Pasal 9 ayat (3) terkait frasa "jasa penggunaan secara komersial ciptaan", Pasal 23 ayat (5) tentang "orang" dan "membayar imbalan", serta Pasal 113 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana.
Menurutnya, ketiga pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.
"Pelaku pertunjukan adalah subjek hukum paling rentan. Mereka tidak punya otoritas teknis seperti event organizer, juga tidak memiliki kekuatan tawar seperti promotor. Tapi justru mereka yang paling sering jadi sasaran somasi, bahkan pidana," tegasnya.
Marcell menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti sebenarnya telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 89 UU Hak Cipta, serta diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Tahun 2016.
Dalam sistem ini, pengelolaan royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menegaskan bahwa model manajemen kolektif bukan kebijakan opsional, tetapi sistem hukum yang sudah semestinya dipatuhi.
Sistem serupa juga diterapkan secara efektif di berbagai negara, seperti Brasil melalui ECAD dan Italia lewat SIAE.
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK