Bukan Angkat Senjata, 22 Grup Pelajar Binjai Isi Kemerdekaan lewat Napak Tilas HUT ke-81 RI
BINJAI Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Binjai. Sebanyak 22 grup pelaj
NASIONAL
JAKARTA – Penyanyi Marcell Siahaan menyuarakan kegelisahan para pelaku pertunjukan musik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025), Marcell menyoroti pasal-pasal multitafsir yang justru membuat musisi berisiko dikriminalisasi, meski telah membayar royalti.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait, Marcell menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan saat ini dihadapkan pada ketakutan besar untuk tampil di ruang publik karena kekaburan regulasi yang ada.
"Kekaburan sejumlah ketentuan telah menimbulkan efek dominan berupa ketakutan musisi untuk tampil di ruang publik, pembatalan kerjasama pertunjukan, hingga beban ganda bagi promotor dan penyelenggara," ujar Marcell di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa bahkan musisi yang sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar royalti tetap bisa terancam somasi hingga laporan pidana.
Beberapa pasal yang disorot Marcell antara lain Pasal 9 ayat (3) terkait frasa "jasa penggunaan secara komersial ciptaan", Pasal 23 ayat (5) tentang "orang" dan "membayar imbalan", serta Pasal 113 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana.
Menurutnya, ketiga pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.
"Pelaku pertunjukan adalah subjek hukum paling rentan. Mereka tidak punya otoritas teknis seperti event organizer, juga tidak memiliki kekuatan tawar seperti promotor. Tapi justru mereka yang paling sering jadi sasaran somasi, bahkan pidana," tegasnya.
Marcell menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti sebenarnya telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 89 UU Hak Cipta, serta diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Tahun 2016.
Dalam sistem ini, pengelolaan royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menegaskan bahwa model manajemen kolektif bukan kebijakan opsional, tetapi sistem hukum yang sudah semestinya dipatuhi.
Sistem serupa juga diterapkan secara efektif di berbagai negara, seperti Brasil melalui ECAD dan Italia lewat SIAE.
BINJAI Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Binjai. Sebanyak 22 grup pelaj
NASIONAL
JAKARTA Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, persoalan kesetaraan perempuan di ruang publik dinilai masih menjadi pekerjaan ruma
NASIONAL
KENDARI TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NT
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, mengkritisi mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota
NASIONAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin (17/8/2026) diprakirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan. Hujan petir ber
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (17/8/2026) diprakirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan. Suhu udara
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Senin (17/8/2026) diprakirakan cerah. Suhu udara di sejumlah wilayah ibu kota diperkirak
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Senin (17/8/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah dan berawan. Namun, hujan ringan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (17/8/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah. Namun,
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Senin (17/8/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah dan berawan. Suhu udara diperkirakan
NASIONAL