BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Jumat, 11 Juli 2025 20:32 WIB
Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Tangerang terima pelimpahan kasus vape ilegal Jonathan Frizzy pada Jumat 11 Juli 2025. (foto: tangkapan layar yt liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (11/7/2025), bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

"Untuk berkas Jonathan Frizzy sudah kami nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini kami menerima tahap dua berupa tersangka dan barang bukti," ujar Made Suarja dalam keterangannya.

Meski status tersangka sudah resmi dilimpahkan, keputusan penahanan terhadap Ijonk belum dapat diambil pada hari yang sama.

Berdasarkan surat keterangan dari dokter pribadi dan keterangan penyidik, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan, khususnya di saluran pencernaan.

"Kami akan membawa yang bersangkutan ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Jika dokter menyatakan sehat, maka penahanan dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang. Jika belum memungkinkan, maka bentuk penahanan alternatif seperti tahanan rumah akan diberlakukan," jelasnya.

Jonathan Frizzy diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

Ia dituding sebagai inisiator sekaligus koordinator jaringan peredaran vape mengandung etomidate, zat yang diklasifikasikan sebagai obat keras dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Dalam perkara ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain Ijonk, tiga tersangka lainnya yakni BTR, EDS, dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Barang bukti berupa cairan vape yang mengandung etomidate dalam jumlah besar telah diamankan oleh kejaksaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru