Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (11/7/2025), bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.
"Untuk berkas Jonathan Frizzy sudah kami nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini kami menerima tahap dua berupa tersangka dan barang bukti," ujar Made Suarja dalam keterangannya.
Meski status tersangka sudah resmi dilimpahkan, keputusan penahanan terhadap Ijonk belum dapat diambil pada hari yang sama.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter pribadi dan keterangan penyidik, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan, khususnya di saluran pencernaan.
"Kami akan membawa yang bersangkutan ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Jika dokter menyatakan sehat, maka penahanan dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang. Jika belum memungkinkan, maka bentuk penahanan alternatif seperti tahanan rumah akan diberlakukan," jelasnya.
Jonathan Frizzy diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.
Ia dituding sebagai inisiator sekaligus koordinator jaringan peredaran vape mengandung etomidate, zat yang diklasifikasikan sebagai obat keras dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Dalam perkara ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain Ijonk, tiga tersangka lainnya yakni BTR, EDS, dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Barang bukti berupa cairan vape yang mengandung etomidate dalam jumlah besar telah diamankan oleh kejaksaan.
"Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti sudah kami amankan dan siap dirilis dalam waktu dekat," pungkas Made Suarja.*
(bs/a008)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA