BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Reza Arap Ingin Pelihara Gajah, Ketua FGKI: Tidak Boleh!

Abyadi Siregar - Jumat, 11 Juli 2025 20:48 WIB
Reza Arap Ingin Pelihara Gajah, Ketua FGKI: Tidak Boleh!
YouTuber Reza Arap. (foto: tangkapan layar yt Raditya Dika)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pernyataan YouTuber Reza Arap yang mengungkapkan keinginannya untuk memelihara gajah dalam siaran podcast bersama komedian Raditya Dika, menuai reaksi luas dari publik.

Rencana Reza untuk menyiarkan kehidupan gajah dari kecil hingga dewasa melalui program Marapthon dinilai bermasalah, karena gajah merupakan satwa liar yang dilindungi.

Wacana tersebut menjadi viral di media sosial, dan memicu peringatan dari sejumlah pakar konservasi dan pegiat perlindungan satwa.

"Tentu tidak boleh. Gajah adalah hewan dilindungi negara. Perlu izin tingkat presiden untuk bisa memelihara," tegas Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Donny Gunaryadi, Jumat (11/7/2025).

Donny menambahkan bahwa hanya lembaga konservasi resmi yang dapat memperoleh izin memelihara gajah.

Selain izin khusus, hal ini juga memerlukan pemenuhan standar animal care yang ketat, termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dana operasional yang besar.

Sebagai alternatif, Donny menyarankan agar publik figur seperti Reza Arap yang peduli terhadap gajah lebih baik mendukung upaya konservasi daripada berupaya memelihara langsung.

"Artis bisa bantu konservasi tanpa harus memelihara. Misalnya, tidak menggunakan produk yang mengandung bagian tubuh gajah seperti gading," katanya.

Peneliti gajah, Endah Sulistianti, menambahkan bahwa gajah telah masuk dalam kategori Apendiks 1 sejak tahun 1990, yang artinya seluruh bentuk perdagangan dan pemeliharaan untuk kepentingan pribadi dilarang, bahkan jika gajah tersebut berasal dari penangkaran.

"Meskipun ada izin penangkaran, gajah tidak boleh dipelihara oleh individu. Satwa Apendiks 1 wajib dikembalikan ke alam atau berada dalam fasilitas konservasi," tegas Endah.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, masyarakat dilarang menangkap, memelihara, memperniagakan, atau menyimpan satwa dilindungi, termasuk gajah.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru