
Titiek Sugiharti Hadiri Pengajian DWP Sumut, Angkat Tema Keteladanan Wanita Sempurna
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar pengajian rutin bulanan di Kantor DWP Sumut, Jalan
PeristiwaJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hak Terdakwa Tetap Berlaku
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar pengajian rutin bulanan di Kantor DWP Sumut, Jalan
PeristiwaBALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indones
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Suasana di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memanas, Selasa (21/10/2025), setelah pu
PeristiwaTABANAN Dalam upaya mendukung program pemerintah menurunkan angka stunting, Babinsa Desa Belumbang, Koramil 161905/Kerambitan, Sertu Id
KesehatanJEMBRANA Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Babinsa Desa Mendoyo Dangin Tukad, Sertu I Putu Gede Wiantara dari jajaran K
NasionalJAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul resmi menyerahkan hasil kajian 40 calon pahlawan nasional kep
Seni dan BudayaMEDAN Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rajali, mengundurkan diri dari ja
PemerintahanMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, dan bar
NasionalMEDAN Program pembinaan kemandirian yang dijalankan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menunjukkan hasil membanggakan. adsense
NasionalKUPANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolr
Hukum dan Kriminal