BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Makki Ungu Tanggapi Keluhan Royalti Kecil: “Kalau Belum Jadi Anggota LMK, Lupakan Royalti”

- Minggu, 20 Juli 2025 15:33 WIB
Makki Ungu Tanggapi Keluhan Royalti Kecil: “Kalau Belum Jadi Anggota LMK, Lupakan Royalti”
Makki Omar Parikesit, atau yang lebih dikenal sebagai Makki Ungu (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Makki Omar Parikesit, atau yang lebih dikenal sebagai Makki Ungu, akhirnya angkat suara terkait keluhan dari sejumlah pencipta lagu yang merasa royalti yang mereka terima terlalu kecil. Sebagai komposer sekaligus perwakilan Badan Pengawas Wahana Musik Indonesia (WAMI), Makki mengajak para musisi untuk melihat persoalan royalti dari berbagai sudut.

Makki menyebut nominal royalti yang diterima pencipta lagu bisa sangat bervariasi, tergantung pada status keanggotaan mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan kerapihan data yang dimiliki. "Ya mungkin dia belum buka ATLAS (aplikasi data royalti), atau belum jadi anggota LMK. Kalau ada yang protes, maaf nih bukan sok ngajarin, coba tanya dulu, dia anggota LMK mana? Sudah berapa lama?" ujar Makki saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia memberi contoh kasus penyanyi muda Sal Priadi yang baru bergabung dengan WAMI pada Januari 2025. Dalam beberapa bulan, Sal berhasil mengantongi royalti sebesar Rp114 juta berkat data yang lengkap dan sistem perhitungan yang jelas. "Sal baru Januari masuk, tapi karena datanya lengkap dan rapi, kita bisa hitung dengan jelas," tambah Makki.

Makki menegaskan bahwa royalti hanya dapat diterima oleh pencipta lagu yang sudah terdaftar sebagai anggota LMK. "Kalau lo bukan anggota LMK, enggak akan dapat royalti, itu sudah pasti. WAMI hanya bertanggung jawab ke anggotanya. Kita enggak bisa bahas mereka yang di luar," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menutup polemik dengan tegas, "Kalau kamu pencipta lagu dan belum terdaftar di LMK, ya lupakan soal royalti. Karena yang bisa kasih royalti hanya LMK, titik."*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru