BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA – Pedangdut ternama Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025). Lesti tampil mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang menjadi pihak pemohon dalam perkara tersebut.
Didampingi sang suami, Rizky Billar, Lesti menyampaikan curahan hatinya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku resah dan tertekan akibat laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang ditujukan padanya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor, dan ini berdampak negatif bagi saya," ucap Lesti dengan suara bergetar.
Tak Punya Kendali atas Lagu yang Dinyanyikan
Lesti menjelaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, ia hanya menyanyikan lagu-lagu yang diminta oleh panitia atau klien dalam suatu acara. Bahkan, menurutnya, perubahan daftar lagu sering terjadi secara spontan di lokasi tampil.
"Saya hanya memberikan jasa tampil. Lagu-lagu yang saya bawakan bukan pilihan pribadi, tapi permintaan dari penyelenggara," jelas ibu dua anak tersebut.
Menurut Lesti, ia tak memiliki kendali penuh atas materi lagu yang dibawakan, namun tetap harus menanggung risiko hukum. Ia pun menilai bahwa aturan dalam UU Hak Cipta masih membingungkan dan cenderung menjerat penyanyi, bukan melindungi mereka.
"Jika hal ini dibiarkan, penyanyi bisa dicap negatif, padahal kami hanya menjalankan pekerjaan," ujarnya.
Dilaporkan Yoni Dores karena Diduga Langgar Hak Cipta
Nama Lesti menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menuduh Lesti membawakan dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni ke platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.
Yoni mengklaim bahwa hal itu adalah pelanggaran hak cipta, sementara Lesti merasa tak adil karena tidak dilibatkan dalam proses perizinan, dan hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi.
"Somasi dan laporan pidana yang saya terima menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi kami," tambah Lesti.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL