BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Sammy Simorangkir Curhat di MK: Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp 5 Juta per Lagu

Adelia Syafitri - Selasa, 22 Juli 2025 17:38 WIB
48 view
Sammy Simorangkir Curhat di MK: Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp 5 Juta per Lagu
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir saat menjadi saksi pemohon dalam sidang judicial review yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (foto: tangkapan layar yt mk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyanyi Sammy Simorangkir buka suara soal peliknya persoalan hak cipta yang menjerat kariernya usai hengkang dari grup musik Kerispatih.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sammy mengungkap bahwa ia dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih kecuali membayar biaya lisensi sebesar Rp 5 juta per lagu.

Pernyataan itu disampaikan Sammy saat menjadi saksi pemohon dalam sidang judicial review yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp 5 juta per lagu," ujar Sammy.

Menurut Sammy, larangan tersebut muncul setelah dirinya tak lagi menjadi vokalis Kerispatih.

Ia menduga kebijakan itu berasal dari pencipta lagu sekaligus eks anggota Kerispatih, Badai.

"Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai," jelasnya.

Situasi justru semakin rumit ketika Badai juga memutuskan keluar dari band.

Alih-alih berdamai, Badai malah memberikan somasi kepada pihak band dan kepada Sammy secara pribadi.

Ia juga meminta pembagian honorarium sebesar 10 persen dari setiap kali lagu-lagu ciptaannya dibawakan.

Sammy mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah menampik peran besar pencipta lagu dalam membentuk popularitas seorang penyanyi.

Namun ia merasa keberadaan penyanyi sebagai pelaku pertunjukan justru kerap tak mendapatkan penghargaan yang setara.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru