BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Sammy Simorangkir Curhat di MK: Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp 5 Juta per Lagu

Adelia Syafitri - Selasa, 22 Juli 2025 17:38 WIB
64 view
Sammy Simorangkir Curhat di MK: Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp 5 Juta per Lagu
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir saat menjadi saksi pemohon dalam sidang judicial review yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (foto: tangkapan layar yt mk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami sebagai penyanyi mengakui keberhasilan kami tak lepas dari kekuatan lagu yang diciptakan oleh pencipta lagu. Tapi kami merasa seolah tak pernah diakui dalam membesarkan lagu tersebut," keluhnya.

Pria bernama lengkap Hendra Samuel Simorangkir ini juga menyampaikan harapannya agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang berpihak kepada para pelaku pertunjukan, seperti penyanyi dan musisi panggung.

"Mantan rekan kerja kini bisa menjadi batasan dan ancaman dalam berkarya. Saya berharap MK memberikan tafsir konstitusional agar kami punya kepastian hukum," ujar Sammy.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan luas karena menyangkut keseimbangan hak antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dinilai masih menempatkan pencipta lagu dalam posisi dominan, tanpa memberi ruang perlindungan cukup bagi pelaku pertunjukan yang turut berjasa menghidupkan karya.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru