Menkeu Purbaya: Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Bakal Dikelola untuk Bangun Sekolah hingga LPDP
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang hasil rampasan negara senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agu
PENDIDIKAN
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.
Salah satu produk yang diduga milik publik figur Shella Saukia, yakni Cream MC, dinyatakan mengandung tiga zat berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025, terhadap 34 produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Dalam rilis resminya yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025), BPOM RI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, Cream MC positif mengandung hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiga bahan tersebut termasuk dalam daftar zat berbahaya yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar produk tersebut telah dicabut, dan dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi maupun distribusi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
BPOM memberikan penjelasan rinci mengenai risiko dari ketiga bahan tersebut:
Hidrokuinon, kerap digunakan dalam krim pemutih, berpotensi menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi yang tidak merata, serta risiko kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang.
Asam Retinoat, meskipun sering digunakan dalam terapi dermatologi, bersifat teratogenik dan dapat membahayakan janin jika digunakan oleh wanita hamil.
Zat ini juga bisa menyebabkan kulit kering, kemerahan, hingga rasa terbakar.
Mometason Furoat, termasuk dalam golongan kortikosteroid, berisiko menyebabkan kulit menipis, memar mudah, serta gangguan pada mata seperti glaukoma dan katarak, bila digunakan tanpa pengawasan medis.
Selain penarikan produk dari peredaran, BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan produksi produk yang tidak memenuhi standar keamanan ini.
Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Taruna.
Langkah tegas BPOM ini menyusul penemuan sebelumnya terhadap produk Booster Cell milik Reza Gladys yang diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang sah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, dan selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile.
Upaya ini penting untuk mencegah risiko kesehatan yang serius akibat penggunaan produk yang mengandung bahan terlarang.*
(bs/a008)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang hasil rampasan negara senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agu
PENDIDIKAN
OlehBambang Soesatyo.DI tengah dinamika dunia yang masih diliputi ketidakpastian saat ini, di mana logistik global belum kembali normal, le
OPINI
PADANG PARIAMAN Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jaringan sosial kemanusiaan di seluruh Indo
NASIONAL
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
MEDAN Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara (Porwasu 2026) Piala Gubernur Sumatera Utara resmi dibuka di Stadion Mini Dispora Sumut, Ja
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai meminta legislatif dan eksekutif di Kota Binjai memperk
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pra
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai melakukan penataan kawasan Pasar Bahagia dengan mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pencegahan
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina membuka secara resmi kegiatan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pus
PEMERINTAHAN