BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

BPOM Temukan Kandungan Berbahaya dalam Produk Kecantikan Diduga Milik Shella Saukia

Abyadi Siregar - Sabtu, 02 Agustus 2025 13:38 WIB
115 view
BPOM Temukan Kandungan Berbahaya dalam Produk Kecantikan Diduga Milik Shella Saukia
Shella Saukia. (foto: shellasaukiaofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.

Salah satu produk yang diduga milik publik figur Shella Saukia, yakni Cream MC, dinyatakan mengandung tiga zat berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025, terhadap 34 produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Baca Juga:

Dalam rilis resminya yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025), BPOM RI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, Cream MC positif mengandung hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

Ketiga bahan tersebut termasuk dalam daftar zat berbahaya yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik.

Baca Juga:

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar produk tersebut telah dicabut, dan dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi maupun distribusi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

BPOM memberikan penjelasan rinci mengenai risiko dari ketiga bahan tersebut:

Hidrokuinon, kerap digunakan dalam krim pemutih, berpotensi menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi yang tidak merata, serta risiko kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang.

Asam Retinoat, meskipun sering digunakan dalam terapi dermatologi, bersifat teratogenik dan dapat membahayakan janin jika digunakan oleh wanita hamil.

Zat ini juga bisa menyebabkan kulit kering, kemerahan, hingga rasa terbakar.

Mometason Furoat, termasuk dalam golongan kortikosteroid, berisiko menyebabkan kulit menipis, memar mudah, serta gangguan pada mata seperti glaukoma dan katarak, bila digunakan tanpa pengawasan medis.

Selain penarikan produk dari peredaran, BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan produksi produk yang tidak memenuhi standar keamanan ini.

Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Taruna.

Langkah tegas BPOM ini menyusul penemuan sebelumnya terhadap produk Booster Cell milik Reza Gladys yang diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang sah.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, dan selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile.

Upaya ini penting untuk mencegah risiko kesehatan yang serius akibat penggunaan produk yang mengandung bahan terlarang.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru