Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.
Salah satu produk yang diduga milik publik figur Shella Saukia, yakni Cream MC, dinyatakan mengandung tiga zat berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025, terhadap 34 produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Dalam rilis resminya yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025), BPOM RI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, Cream MC positif mengandung hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiga bahan tersebut termasuk dalam daftar zat berbahaya yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar produk tersebut telah dicabut, dan dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi maupun distribusi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
BPOM memberikan penjelasan rinci mengenai risiko dari ketiga bahan tersebut:
Hidrokuinon, kerap digunakan dalam krim pemutih, berpotensi menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi yang tidak merata, serta risiko kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang.
Asam Retinoat, meskipun sering digunakan dalam terapi dermatologi, bersifat teratogenik dan dapat membahayakan janin jika digunakan oleh wanita hamil.
Zat ini juga bisa menyebabkan kulit kering, kemerahan, hingga rasa terbakar.
Mometason Furoat, termasuk dalam golongan kortikosteroid, berisiko menyebabkan kulit menipis, memar mudah, serta gangguan pada mata seperti glaukoma dan katarak, bila digunakan tanpa pengawasan medis.
Selain penarikan produk dari peredaran, BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan produksi produk yang tidak memenuhi standar keamanan ini.
Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Taruna.
Langkah tegas BPOM ini menyusul penemuan sebelumnya terhadap produk Booster Cell milik Reza Gladys yang diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang sah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, dan selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile.
Upaya ini penting untuk mencegah risiko kesehatan yang serius akibat penggunaan produk yang mengandung bahan terlarang.*
(bs/a008)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN