Praperadilan dalam KUHAP 2026
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bentuk pajak atau pungutan negara, melainkan hak murni yang dimiliki oleh para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karya mereka.
Ia menekankan bahwa royalti musik dikumpulkan bukan oleh pemerintah, melainkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan," ujar Supratman dalam sebuah wawancara di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Supratman menjelaskan, LMKN bukanlah badan pemerintah, meski keberadaannya dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"LMKN merupakan lembaga nonpemerintah, yang diisi oleh para pelaku seni sendiri, seperti pencipta lagu, penyanyi, dan musisi. Maka dari itu, pengelolaan dan distribusi royalti pun berasal dari komunitas mereka sendiri," katanya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan menegaskan tidak akan mentoleransi adanya campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkumham yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, saya pastikan akan langsung diberhentikan," tegasnya.
Menkumham juga mengimbau semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mematuhi kewajiban membayar royalti jika menggunakan karya musik dalam aktivitas komersial di ruang publik.
Ia menjelaskan, regulasi tentang royalti sebenarnya bukan hal baru, karena sudah berjalan sejak lama berdasarkan UU Hak Cipta.
"Dulu, royalti yang terkumpul hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Kini, LMKN mencatat total royalti mencapai Rp200 miliar. Itu sudah perkembangan baik, meski kami nilai masih kecil dibanding potensi yang ada," jelas Supratman.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak melihat royalti sebagai beban, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap karya intelektual anak bangsa.
"Ini tentang keberlanjutan kreativitas dan keadilan bagi para pelaku seni yang hidup dari karya mereka," tandas Supratman.*
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN
BINJAI Pengurus Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Barat resmi dilantik pada Minggu, 27 September 2026. P
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI