TANGGERANG - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025), atas kasus dugaan kepemilikan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Pantauan di ruang sidang, Ijonk hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye, rambut digunduli, dan kedua tangan diborgol. Ia duduk di barisan depan bersama tiga terdakwa lain, dengan ekspresi tertutup masker dan tatapan serius.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tiga jaksa dikerahkan dalam perkara ini.
"Sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan. Agenda berikutnya akan ditetapkan usai itu," ujar salah satu JPU kepada wartawan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Ijonk hadir mendampingi sang aktor. Namun, tidak terlihat anggota keluarga maupun kekasihnya, aktris Ririn Dwi Ariyanti, di ruang sidang.
Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum terkait langkah hukum lanjutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan usai proses pembacaan dakwaan rampung.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian mengamankan Ijonk beberapa waktu lalu karena memiliki rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras yang seharusnya tidak boleh beredar bebas tanpa pengawasan medis.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti asal muasal vape tersebut dan apakah ada unsur kesengajaan dalam kepemilikannya. Proses persidangan akan mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan Ijonk dalam perkara tersebut.*
(bs/j006)
Editor
: Justin Nova
Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Beretomidate, Tangan Diborgol dan Rambut Gundul