BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Berlanjut, Rekaman Diduga Ilegal Masuk Tahap Penyidikan

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 18:47 WIB
56 view
Kasus Nikita Mirzani Berlanjut, Rekaman Diduga Ilegal Masuk Tahap Penyidikan
Nikita Mirzani saat menuju ruang sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). (foto: tangkapan layar yt intens)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggunaan rekaman ilegal dalam kasus hukum yang saat ini menjerat kliennya.

Hal tersebut disampaikan Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025).

"Beberapa hari lalu, saya menerima SPDP terkait adanya rekaman dalam kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Nikita Mirzani," ujar Fahmi.

Baca Juga:

Fahmi menjelaskan bahwa rekaman dimaksud merupakan hasil perekaman diam-diam oleh oknum terhadap percakapan antara Ismail Marzuki, asisten Nikita Mirzani, dengan pihak tertentu.

Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Baca Juga:

"Rekaman tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa seizin pihak yang direkam. Kami menduga kuat bahwa rekaman ini melanggar hukum dan telah kami laporkan. Syukurlah, laporan itu kini telah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa dengan adanya penyidikan atas dugaan rekaman ilegal tersebut, maka keabsahan dokumen dan bukti-bukti dalam kasus yang menjerat Nikita dan asistennya patut dipertanyakan.

"Artinya, jika benar rekaman dilakukan secara tidak sah, maka seluruh dokumen dan bukti yang berasal dari rekaman tersebut bisa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Fahmi Bachmid menyatakan akan mengajukan permintaan agar semua bukti yang berasal dari rekaman tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

"Dengan demikian, kami akan meminta agar bukti-bukti tersebut tidak dapat dipakai dalam proses pembuktian hukum, karena lahir dari tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru